Dengan Hormat.

Kami adalah Konsultan pengurusan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi.
Surat ijin Usaha Jasa konstruksi merupakan surat ijin Usaha dalam mengikuti Tender tender konstruksi di berbagai bidang sepert : Bidang Mekanikal, Sipil, Telekomunikasi, Konsultan, Tata lingkungan, Arsitektural dan Elektrikal
Mempunyai SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) berarti Perusahaan tersebut sudah memenangkan babak Pertama dalam pelelangan karena sudah lulus dalam administrasi Perusahan dan sudah tersertifikasi.
Persyaratan Utama dalam Pengurusan SIUJK adalah mempunyai Sertifikat tenga ahli konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dari LPJK
Sertifikat tenaga ahli konstruksi berbeda untuk setiap prinsip ilmu. kami akan menerangkan d halaman berikutnya tentang pengurusan sertifikat tenaga ahli konstruksi
Ke Absahan dan Kecepatan pengurusan adalah Prinsip yang kami junjung tinggi.
Akhir Kata kami mengucapkan selamat datang d Web Site kami Ini, Semoga dapat Bermanfaat buat semua.
Hormat Kami
Jasa Anda |