
PROSEDUR PENGURUSAN SIUJK - Surat Ijin / izin Usaha Jasa Konstruksi

Surat ijin / izin Usaha Jasa konstruksi merupakan surat ijin Usaha dalam mengikuti Tender tender konstruksi di berbagai bidang sepert : Bidang Mekanikal, Sipil, Telekomunikasi, Konsultan, Tata lingkungan, Arsitektural dan Elektrikal
Mempunyai SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) berarti Perusahaan tersebut sudah memenangkan babak Pertama dalam pelelangan karena sudah lulus dalam administrasi Perusahan dan sudah tersertifikasi DI WEBSITE lpjk.
Persyaratan Utama dalam Pengurusan SIUJK adalah mempunyai Sertifikat tenga ahli konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dari LPJK
Syarat Pengurusan SIUJK :
1. Legal Umum Usaha (dari Akte - TDP) - F. Copy
2. SKA (Tenaga ahli) Asli
3. KTA (Asosiasi) Asli
4. SBU( Sertifikasi Badan Usaga) - Asli
5. Direktu utama Wajib datang untuk foto
PENGURUSAN SIUJK DAPAT DI SELESAIKAN DALAM 3 HARI KERJA ......
Formulir Permohonan SIUJK ....Kilik disini |