SBU - LPJK
SBU (SERTIFIKASI BADAN USAHA) YANG DI TERBITKAN OLEH LPJK (LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI)
Perusahaan Konstruksi di wajibkan di sertifikasi dan di registrasi sebagai jasa pelaksana konstruksi ataupun pengawas serta perencana konstruksi oleh LPJK (Lembaga pengembangan Jasa Konstruksi Indonesia).
Sertifikasi Badan Usaha (SBU) ini merupakan syarat Utama dalam mengikuti tender di pemerintahan, Perusahaan yang belum memiliki SBU, tidak akan dapat ikut berpartisipasi dalam pelelangan di pemerintahan dan diasumsikan tidak layak mengikuti tender dan akan kalah dalam setiap pelelangan di lingkungan pemerintahan.
Contoh SBU halaman Depan dari LPJK

Contoh SBU halaman Depan dari LPJK

memuat informasi Klasifikasi Usaha (Gred) dan Bidang serta sub bidang di pekerjaan yang akan di kerjakan.
Pemilihan sub bidang dan bidang hal Yang terpenting dalam pembuatan SBU, karena kesalahan pemilihan sub bidang adalah kesalahan fatal yang mengakibatkan tidak bisanya badan usaha / perusahaan berpartisipasi mengikuti bidang pekerjaan di luar yang tertulis di SBU.
"Perubahan bidang dan sub bidang dapat di kerjakan setelah 4 bulan dari pengurusan sbu sebelumnya yang artinya perubahan bidang dan sub bidang dapat dapat di laksanakan dalam 1 kali selama 4 bulan "
Bidang dan sub bidang di SBU ini lah sebagai acuan pemerintah dalam melihat kemampuan dan klasifikasi keahlian dari perusahaan tersebut.
Untuk SBU dengan Klasifikasi Besar dan berbentuk PMA harus mengunakan ISO
Syarat utama pengurusan SBU Gred 7 adalah perusahaan memiliki ISO.
ISO dapat di kerjakan paling lama 3 minggu.

UNTUK DOKUMEN DI ATAS ADALAH SALAH SATU HASIL PEKERJAAN KAMI UNTUK GRED 7 DAN BANYAK LAGI CONTOH CONTOH HASIL PEKERJAAN YANG TIDAK BISA KAMI SEBUTKAN SATU PERSATU INI MERUPAKA CONTOH.
KAMI MEMBERIKAN KOTAK WARNA DI SETIAP IDENTITAS PERUSAHAAN BUAT MENJAGA PRIFASI PERUSAHAAN |